Revisi DIPA¶
Modul Revisi DIPA digunakan untuk melakukan pengajuan usulan revisi, monitoring proses revisi, dan memperoleh informasi lain terkait revisi yang telah diajukan.
Modul Revisi DIPA terdiri dari: Pengajuan Revisi, Monitoring Revisi, Arsip Data Revisi, dan Rekapitulasi Revisi.
Pengajuan Revisi¶
Sub Menu Pengajuan Revisi digunakan untuk melakukan pengajuan usulan revisi oleh user level Satker maupun user level Unit Eselon I.
Submenu Pengajuan Revisi terdiri dari tiga (3) tahapan yaitu: Pengajuan, Validasi, dan Verifikasi.
Pengajuan¶
Tahap Pengajuan merupakan tahap awal dalam proses Revisi DIPA.
Berikut antarmuka tahap Pengajuan:
Keterangan:
- Tahapan Pengajuan
- ID Revisi
- Isian Surat Usulan Revisi: Nomor, Tanggal, Hal
- Isian Jabatan: Jabatan, Nama Pejabat
- Isian Email dan Nomor HP
- Dokumen usulan revisi
- Isian Catatan
- Tombol Lanjut
- Informasi Profile user
Anda dapat mengajukan usulan revisi dengan melengkapi isian pada Surat Usulan Revisi, Pejabat, dan Keterangan Revisi.
Alamat email digunakan untuk menerima Tanda Terima pengajuan usulan revisi yang dikirim oleh sistem.
Nomor HP digunakan untuk menerima kode OTP (One Time Password) yang akan digunakan sebagai kode otentikasi pada tahap Verifikasi.
Info
- Alamat email dan Nomor HP terisi secara otomatis sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Profile.
- Perubahan Nomor HP secara manual dimungkinkan untuk mengakomodir penggunaan nomor yang berbeda.
Pada pilihan Kewenangan, user Satker dapat mengajukan usulan revisi ke Kanwil DJPB dan user Unit Eselon I dapat mengajukan usulan revisi ke DJA atau PA DJPBN.
Dalam hal terdapat lebih dari satu pilihan aktif pada Kewenangan, pilih Kewenangan sesuai dengan kewenangan revisi.
Info
Berdasarkan PMK-208/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, KPA Satker atas persetujuan Pejabat Eselon I dapat menyampaikan usulan Revisi Anggaran ke PA DJPBN untuk hal-hal tertentu dan/atau mendesak, meliputi: Penambahan Belanja Operasional dan/atau Penanganan Bencana Non Alam.
Unggah Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) yang menjadi persyaratan dalam pengajuan usulan revisi.
Klik pada kolom Dokumen untuk menampilkan fitur unggah dokumen.
Klik tombol Browse untuk mencari file yang akan diunggah, kemudian klik tombol Upload untuk mengunggah file, atau klik tombol Remove untuk menghapus file yang batal diunggah.
Perhatian
- Saat mengunggah Dokumen dan ADK, harap tidak mengisi kolom input yang ada.
- Klik tombol Browse, pilih file, dan klik tombol Upload. Kolom input akan otomatis terisi sesuai nama file yang diunggah.
- File ADK yang digunakan untuk proses pengajuan revisi adalah file ADK SAKTI.
- File ADK SAS tidak dapat digunakan untuk pengajuan revisi.
Dalam hal usulan revisi memerlukan proses 'Validasi Manual' berkenaan dengan perubahan Pelimpahan Kewenangan Revisi, maka user dapat menambahkan keterangan pada kolom Catatan.
Silahkan memberikan catatan sebagai bahan pertimbangan pada proses Validasi Manual.
Tip
Anda dapat menginformasikan kepada Kanwil DJPBN terkait catatan pengajuan revisi untuk memepercepat proses Validasi Manual.
Contoh:
Revisi terkait registrasi HDN yang telah dilimpahkan menjadi kewenangan Kanwil DJPBN namun dinyatakan tidak valid oleh sistem dapat dinyatakan Valid oleh Kanwil DJPBN melalui mekanisme Validasi Manual.
- Terhadap usulan revisi Satker dengan status validasi Tidak Valid pada validasi Kententuan PMK Revisi Anggaran (V2) dan terdapat Catatan Pengajuan Revisi maka Kanwil DJPBN akan melakukan verifikasi (Validasi Manual) kesesuaian usulan revisi dengan Kententuan PMK Revisi Anggaran.
- Jika usulan revisi sesuai dengan Kententuan PMK Revisi Anggaran maka Kanwil DJPBN dapat menyatakan usulan revisi tersebut Valid dan proses usulan revisi dapat dilanjutkan.
Anda dapat melampirkan dokumen data dukung Catatan Pengajuan Revisi pada kolom isian Dokumen Catatan.
Klik Tombol Lanjut untuk ketahap selanjutnya.
Validasi¶
Tahap Validasi merupakan proses pengujian oleh sistem atas data ADK yang diunggah pada tahap Pengajuan.
Berikut antarmuka tahap Validasi:
Keterangan:
- Tahapan Pengajuan Revisi
- ID Revisi
- Status Validasi
- Tombol Lanjut
Pada tahap validasi akan diperoleh informasi hasil validasi yang telah dilakukan oleh sistem.
Proses validasi yang dilakukan oleh sistem terdiri dari:
- Validasi Status Revisi dan Pagu Minus
- Validasi Kententuan PMK Revisi Anggaran
- Validasi Matrik dan SSB
Info
Panduan lebih lanjut tentang validasi terdapat pada Status Validasi
Data yang dinyatakan valid oleh sistem ditandai dengan keterangan Valid dengan latar berwarna Hijau.
Data yang dinyatakan tidak valid oleh sistem ditandai dengan keterangan Tidak Valid dengan latar berwarna Merah.
Klik tombol Lanjut untuk ketahap selanjutnya.
Tip
- Apabila terdapat tahapan yang mengalami kegagalan validasi, harap tidak langsung melakukan pembatalan pengajuan revisi.
- Informasi penyebab kegagalan validasi dapat dilihat dengan lebih detail pada menu Monitoring Revisi.
- Anda dapat kembali ke posisi Pengajuan dengan klik angka (1) Pengajuan pada tahapan Pengajuan Revisi.
Verifikasi¶
Tahap Verifikasi merupakan tahap akhir dalam proses Pengajuan Revisi.
Pada tahap ini Anda diminta melakukan input kode OTP yang dikirim oleh sistem sebagai verifikasi bahwa usulan revisi memang benar akan Anda ajukan.
Berikut antarmuka tahap Verifikasi:
Keterangan:
- Tombol Kirim Permintaan OTP
- Isian Kode OTP
- Tombol Proses Validasi OTP
- Status Validasi OTP
- Tombol Batal Pengajuan
- Tombol Submit
Klik tombol Kirim Permintaan OTP untuk meminta kode OTP dan sistem akan mengirimkan kode OTP melalui pesan pendek SMS ke nomor HP yang tercantum pada tahap pengajuan.
Perhatian
Kode OTP berlaku selama 30 menit. Setelah 30 menit, kode menjadi daluarsa dan Anda perlu meminta kembali kode OTP baru dengan cara klik kembali tombol Kirim Permintaan OTP.
Klik tombol Proses Verifikasi OTP untuk melakukan verifikasi.
Apabila kode OTP yang diinput sesuai, akan muncul keterangan Valid dengan latar berwarna Hijau.
Apabila kode OTP yang diinput tidak sesuai, akan muncul keterangan TIdak Valid dengan latar berwarna Merah.
Tip
Apabila Anda mengalami kendala dalam mendapatkan kode OTP, Anda dapat menghubungi Pusat Layanan DJA1 atau Kanwil DJPBN untuk mendapatkan bantuan.
Anda dapat membatalkan proses pengajuan usulan revisi dengan cara klik tombol Batal Pengajuan.
Klik tombol Submit untuk mengirimkan usulan revisi.
Monitoring Revisi¶
Sub Menu Monitoring Revisi digunakan untuk melakukan monitoring proses penyelesaian usulan revisi yang diajukan oleh Satker atau Unit Eselon I.
Berikut antarmuka Monitoring Revisi:
Keterangan:
- Tanggal batasan tampilan monitoring
- Isian Pencarian
- Keterangan ID Revisi
- Status Validasi
- Status Tahapan Revisi
Default Tanggal yang ditampilkan adalah satu bulan lalu sampai dengan tanggal hari ini.
Apabila Anda ingin memperoleh informasi revisi pada tanggal tertentu, klik dan pilih tanggal yang sesuai.
Isian Pencarian dapat digunakan untuk menampilkan ID Revisi tertentu. Silahkan isi dengan ID Revisi atau Kode Satker yang dicari, kemudian klik icon :fontawesome-solid-search:.
Informasi Revisi¶
Klik ID Revisi untuk menampilkan keterangan detail atas usulan revisi tersebut.
Keterangan:
- Detail Informasi Revisi
- Dokumen Revisi
Detail Informasi Revisi dan Dokumen Revisi akan ditampilkan. Anda dapat mengunduh dokumen usulan dan/atau hasil revisi dengan cara klik tautan pada dokumen revisi.
Info
Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) dapat diunduh pada bagian Dokumen Penetapan Revisi Anggaran.
Usulan revisi oleh Unit Eselon I yang melibatkan lebih dari 1 Satker akan menampilkan Informasi Revisi untuk setiap Satker
Keterangan:
- Detail Informasi Revisi: Matrik, POK, Digital Stamp
- Informasi Revisi ke
- Informasi SSB, perubahan Rp, DS, Blokir
- Indikasi perubahan data
Klik tautan Matrik untuk menampilkan Matrik Semula Menjadi
Klik POK untuk menampilkan POK (Kertas Kerja) Satker.
Tip
Anda dapat memindahkan data Matrik dan POK ke format Excel dengan cara klik tautan Export ke Excel.
Klik Digital Stamp untuk menampilkan perubahan data yang mempengaruhi perubahan DS.
Info
Perbedaan data ditandai dengan text berwarna merah.
Perubahan data ditandai dengan icon :fontawesome-solid-exclamation-circle: berwarna merah dan indikasi perubahan data ditampilkan pada kolom Indikasi.
Informasi diatas dapat diterjemahkan: terdapat perubahan Total Pagu Rp, perubahan kode DS, perubahan pagu Blokir, dan terdapat indikasi penambahan volume (Vol+), penambahan pagu RM pada Jenis Belanja 52 (A52+), dan perubahan pagu Blokir.
Status Validasi¶
Status Validasi menampilkan informasi hasil proses validasi SatuDJA untuk setiap tahapan yang meliputi:
- Validasi Status Revisi dan Pagu Minus (V1)
- Validasi Kententuan PMK Revisi Anggaran (V2)
- Validasi Matrik dan SSB (V3)
Info
- Ketentuan validasi berlaku sebagaimana diatur dalam PMK sesuai dengan batas Kewenangan Revisi
- Ketentuan validasi dalam panduan ini mengacu pada validasi Revisi Kewenangan Kanwil
Apabila tahapan validasi usulan revisi dinyatakan Valid oleh sistem maka kolom V1, V2, atau V3 akan ditandai dengan icon berwarna Hijau.
Apabila tahapan validasi usulan revisi dinyatakan Tidak Valid oleh sistem maka kolom V1, V2, atau V3 akan ditandai dengan icon :fontawesome-solid-times: berwarna Merah.
Silahkan klik icon :fontawesome-solid-times: berwarna Merah pada tahapan tersebut untuk mengetahui penyebab kegagalan validasi secara lebih rinci.
Tip
Anda dapat mengetahui informasi hasil validasi yang dinyatakan Valid dengan cara klik icon pada kolom validasi.
Klik Valid untuk menampilkan seluruh detail hasil validasi.
Ketentuan Validasi Status Revisi dan Pagu Minus (V1) meliputi:
- Satker dalam Proses Revisi
- Cek Pagu Minus per Satker dan Jenis Belanja
- Menampilkan informasi Realisasi per Satker, Jenis Belanja, Akun
- Sisa Pagu per Jenis Belanja tidak boleh minus kecuali Belanja Pegawai
Berikut contoh informasi pada validasi Status Revisi dan Pagu Minus (V1):
Keterangan:
- Status Satker dalam Proses Revisi
- Status Cek Pagu Minus
- Status Validasi
Ketentuan Validasi Kententuan PMK Revisi Anggaran (V2) meliputi:
- Perubahan Data Blokir
- Pergeseran Anggaran antar Sumber Dana
- Perubahan RM, Pinjaman (PLN, RMP, PDN)
- Perubahan PNBP (boleh bertambah - tidak boleh berkurang)
- Perubahan Hibah (HLN, HDN) dan BLU (boleh berubah)
- Pergeseran Anggaran antar Program
- Total Pagu Program tidak berubah
- Total Pagu Program boleh berubah senilai perubahan Pagu Sumber Dana
- Pergeseran Anggaran antar Jenis Belanja
- Pergeseran Anggaran per KRO Total dalam hal:
- Perubahan Pagu
- Penurunan Volume
- Pergeseran Anggaran pe RO Total dalam hal:
- Penurunan Volume
- Perubahan PN (Pagu dan Volume)
- Perubahan Output Cadangan (Pagu)
- Pergeseran Anggaran dalam rangka pemenuhan Kebutuhan Operasional, diperbolehkan:
- Komponen Operasional (001, 002)
- Penambahan Pagu Operasional diperbolehkan jika senilai atau sama dengan selisih pergeseran anggaran antar Sumber Dana, antar Program, atau antar KRO
Berikut contoh informasi pada validasi Kententuan PMK Revisi Anggaran (V2):
Keterangan:
- Status Data Blokir per Satker
- Status Pergeseran Anggaran antar Sumber Dana
- Status Pergeseran Anggaran antar Program
- Status Pergeseran Anggaran antar Jenis Belanja
- Status Pergeseran Anggaran antar KRO
- Status Pergeseran Anggaran - Penurunan Volume RO/PN/Cadangan
Ketentuan Validasi Matrik dan SSB (V3) meliputi:
- Resume Matrik
- Informasi Revisi ke-n dan Indikasi Revisi
- Informasi Perubahan Pagu, Blokir, dan DS
- Validasi SSB
- Batasan penggunaan Akun sesuai ketentuan SSB (Generik & Tertentu)
Berikut contoh informasi pada validasi Matrik dan SSB (V3):
Keterangan:
- Status Resume Matrik
- Status validasi SSB digunakan oleh user Rocankeu.
Tip
Anda dapat menggunakan data hasil validasi V1, V2, dan V3 sebagai acuan untuk memeriksa kembali data RKA-K/L.
Tahapan Revisi¶
Tahapan Revisi menampilkan informasi proses penyelesaian usulan revisi.
Tahap 1 Pengajuan
Posisi usulan revisi berada pada Tahap 1 Pengajuan memberikan informasi bahwa usulan revisi masih berada di Satker atau Unit Eselon I.
Kolom Tahap 1 Pengajuan akan berwarna Biru apabila proses pengajuan belum selesai dilakukan hingga tahap verifikasi (Submit) usulan revisi.
Info
- Status 2AC/3 mengindikasikan bahwa Pengajuan Revisi masih berada pada tahap validasi (2) dan valid untuk V1 (A) dan V3 (C).
- Status Tidak Valid pada V2 dapat diketahui pula dari icon :fontawesome-solid-times: berwarna merah pada tahap V2.
Kolom Tahap 1 Pengajuan akan berwarna Hijau apabila proses pengajuan (Submit) telah berhasil dilakukan.
Info
Informasi Waktu Proses ditampilkan pada setiap kolom tahapan.
Tahap 2 Penelitian
Posisi usulan revisi berada pada Tahap 2 Penelitian memberikan informasi bahwa usulan revisi sudah diterima oleh Kementerian Keuangan.
Kolom Tahap 2 Penelitian akan berwarna Biru apabila usulan revisi telah diterima dan sedang dilakukan proses penelitian.
Kolom Tahap 2 Penelitian akan berwarna Merah apabila usulan revisi telah dilakukan proses penelitian dan dinyatakan Dikembalikan.
Info
- Informasi alasan pengembalian dapat diketahui pada bagian Catatan Hasil Penelitian.
- Pengembalian usulan revisi tidak disertai dengan Surat Pengembalian.
Kolom Tahap 2 Penelitian akan berwarna Hijau apabila usulan revisi telah dilakukan proses penelitian dan dinyatakan diterima dan akan diproses lebih lanjut.
Tahap 3 Penelaahan
Kolom Tahap 3 Penelaahan hanya terdapat pada usulan revisi yang diajukan ke DJA.
Kolom Tahap 3 Penelaahan akan berwarna Biru apabila usulan revisi sedang dalam proses penelaahan.
Apabila pada tahap penelaahan Unit Eselon I diminta untuk mengirimkan perbaikan (kelengkapan) Dokumen dan/atau ADK, maka kolom akan berwarna Kuning dengan keterangan Perbaikan.
Info
Unit Eselon I dapat melakukan unggah data perbaikan dengan cara klik tautan Perbaikan pada kolom Tahap 3.
Kolom Tahap 3 Penelaahan akan berwarna Hijau apabila proses Penelaahan dan/atau Perbaikan telah selesai dan akan diproses lebih lanjut.
Info
Tahap 3 Penelaahan dapat berwarna Merah jika proses perbaikan Ditolak oleh DJA.
Tahap 4 Penetapan
Posisi usulan revisi berada pada Tahap 4 Penetapan memberikan informasi bahwa usulan revisi berada pada tahap proses penetapan oleh Kementerian Keuangan.
Kolom Tahap 4 Penetapan akan berwarna Biru apabila proses penetapan sedang dilakukan.
Kolom Tahap 4 Penetapan akan berwarna Merah apabila usulan revisi dinyatakan Ditolak.
Info
Penolakan usulan revisi disertai dengan Surat Penolakan.
Kolom Tahap 4 Penetapan akan berwarna Hijau apabila usulan revisi telah ditetapkan.
Proses revisi melalui SatuDJA merupakan bagian dari serangkaian proses administrasi tahapan revisi. ADK dan PDF DIPA Petikan dari revisi yang telah disahkan dimungkinkan memiliki jeda waktu dengan penetapan di SatuDJA karena proses ADK dan PDF DIPA Petikan dilakukan pada sistem tersendiri.
Dengan selesainya tahap Penetapan maka proses Revisi DIPA dinyatakan selesai. Satker atau Unit Eselon I dapat kembali mengajukan usulan revisi berikutnya.
Arsip Data Revisi¶
Sub Menu Arsip Data Revisi memberikan informasi seluruh revisi yang telah dilakukan oleh Satker atau Unit Eselon I.
Berikut antarmuka Arsip Data Revisi:
Keterangan:
- Pilihan Kementerian/Lembaga dan Unit Eselon I
- Isian Pencarian
- Data Revisi
Klik kode dan nomenklatur Satker pada Data Revisi untuk menampilkan informasi seluruh revisi pada Satker tersebut.
Klik Matrik untuk menampilkan Matrik Semula Menjadi.
Klik POK untuk menampilkan POK (Kertas Kerja) Satker.
Info
Apabila terdapat perbedaan data yang tampil pada Arsip Data Revisi dengan DIPA Petikan yang terbit, Anda dapat segera melaporkan hal tersebut ke Pusat Layanan DJA untuk dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.
-
Pusat Layanan DJA, Email: pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id atau hai.anggaran@kemenkeu.go.id - Telepon: 14090 ext.2 - WA: 08118300931 (chat only) ↩