Skip to content

FAQ SatuDJA

Frequently Ask Questions (FAQ) disusun untuk membantu para stakeholders mendapatkan jawaban/penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan berkaitan dengan Tata Cara Revisi Anggaran.

Umum

  1. Apa saja yang termasuk ke dalam Belanja Operasional?

    Jawab:

    Belanja Operasional adalah belanja yang termasuk dalam Komponen 001 Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Komponen 002 Operasional dan Pemeliharaan Kantor.

  2. Syarat dokumen Revisi RKBMN dibutuhkan untuk revisi yang mempengaruhi Volume BMN apa saja?

    Jawab:

    Sesuai PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, saat ini, BMN yang dicantumkan dalam rencana pengadaan pada RKBMN adalah BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

    Berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, BMN yang diatur atau memiliki SBSK adalah tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan (Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional).

    Dalam hal terdapat perubahan pada PMK tersebut maka ketentuan ini mengikuti peraturan yang baru.

  3. Apakah alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji baru dapat dilakukan setelah pembayaran gaji Bulan Oktober dan membutuhkan Persetujuan Eselon I?

    Jawab:

    Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kekurangan, dapat diproses kapanpun, sesuai dengan kewenangan.

    Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kelebihan dan akan digeser untuk memenuhi belanja operasional satker yang lain, dapat dilakukan sebelum pembayaran gaji Bulan Oktober sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.

    Revisi pergeseran anggaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji ke belanja operasional yang lain baik dalam 1 (satu) Satker maupun antar-Satker memerlukan persetujuan pejabat Eselon I.

    Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kelebihan dan akan digeser untuk memenuhi belanja non-operasional, hanya dapat diajukan oleh Pejabat Eselon I ke Direktorat Jenderal Anggaran.

  4. Kapankah Satker melakukan revisi untuk pemenuhan atas kekurangan alokasi anggaran Belanja Pegawai pada tahun berjalan?

    Jawab:

    Kekurangan alokasi anggaran belanja pegawai dalam tahun berjalan dapat dilakukan kapanpun, karena merupakan kewenangan KPA dalam hal pemenuhannya dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) Satker yang sama.

  5. Bagaimana ketentuan dan kewenangan revisi anggaran yang membutuhkan dokumen Surat Pernyataan Pihak Ketiga bersedia menerima barang/jasa yang diberikan atau terkait dengan belanja 526 (bantuan pemerintah)?

    Jawab:

    Data dukung revisi anggaran berupa Surat Pernyataan Pihak Ketiga Bersedia Menerima (barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam PMK 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021 hanya diperuntukkan bagi bantuan pemerintah berupa barang/jasa.

    Sedangkan untuk bantuan pemerintah dalam bentuk uang tidak perlu dilampirkan surat pernyataan dimaksud dalam usulan revisi anggarannya.

    Surat Pernyataan dari Pihak Ketiga dibutuhkan ketika akun 526XXX baru dimunculkan dan/atau menambah volume RO existing dan perlu disampaikan oleh Eselon I sehingga kewenangannya berlaku di Dit. PA dan DJA saja.

    Namun, dalam hal akun 526XXX tersebut sejak awal sudah ada maka revisinya sesuai dengan ketentuan revisi reguler tanpa memerlukan Surat Pernyataan Pihak Ketiga kembali.

    DJA

    1. Memunculkan RO baru yang di dalamnya terdapat akun 526XXX dan disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga;
    2. Pengurangan alokasi 526 yang menurunkan volume RO dan tanpa disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga.

    Dit. PA DJPb

    1. Memunculkan/mengganti akun menjadi 526XXX;
    2. Mengakibatkan penambahan volume di RO existing; dan/atau disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga;
    3. Dalam hal sudah terdapat akun 526XXX (existing) dan akan dilakukan pergeseran anggaran antar-Satker antar-Kanwil DJPb; dan/atau;
    4. Pengurangan alokasi 526 yang tidak menurunkan volume RO. tanpa disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga.

    Kanwil DJPb

    1. Dalam hal sudah terdapat akun 526XXX (existing) dan akan dilakukan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Kanwil DJPb. Tanpa disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga.

    KPA

    1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) akun 526XXX dalam 1 (satu) Satker. Tanpa disertai Surat Pernyataan Pihak Ketiga.
  6. Apakah sumber dana hibah langsung dapat digunakan untuk akun 526XXX?

    Jawab:

    Secara ketentuan, akun 526XXX digunakan untuk pengalokasian RO yang akan disampaikan ke masyarakat/Pemda.

    Di lain pihak, hibah dapat langsung disampaikan ke Pemda/masyarakat, tanpa melalui K/L. Sehingga, sepanjang dalam naskah perjanjian hibah dimungkinkan bahwa dana hibah yang disampaikan ke K/L akan diteruskan ke masyarakat/Pemda, maka hibah langsung dapat dialokasikan pada akun 526XXX.

  7. Apakah yang dimaksud dengan Validasi Manual? Bagaimana mekanismenya?

    Jawab:

    Berkenaan dengan adanya perluasan pelimpahan kewenangan revisi anggaran ke DJPb yang tidak dapat dideteksi secara otomatis oleh sistem maka tersedia mekanisme Validasi Manual.

    Validasi Manual dapat dilakukan dengan syarat:

    1. Status Validasi Ketentuan PMK Revisi (V2): Tidak Valid, dan
    2. Terdapat Catatan Pengajuan Revisi (dapat disertai dokumen dukung catatan pengajuan).

    Mekanisme penggunaan validasi manual dapat mengikuti petunjuk pada tautan (link) sebagai berikut: https://satudja.kemenkeu.go.id/pandu/modul/revisi/#pengajuan http://intranet.anggaran.depkeu.go.id/pandukanwil/modul/monrev/#validasi-manual

  8. Apakah diperbolehkan revisi menambah alokasi perjalanan dinas atau akun lainnya yang termasuk ke dalam penghematan?

    Jawab:

    Sesuai Pasal 34 PMK Nomor 208/PMK.02/2020, Kementerian Keuangan dapat melakukan pembatasan usul revisi anggaran untuk menambah anggaran yang termasuk ke dalam Program Penghematan.

    Sesuai dengan S-30/MK.02/2021, perjalanan dinas merupakan salah satu sumber utama penghematan anggaran.

    Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (DJA, Dit. PA, dan Kanwil DJPb) mempunyai kewenangan untuk membatasi ( menolak atau menyetujui sebagian) penambahan anggaran perjalanan dinas atau akun lain yang termasuk ke dalam program penghematan tersebut.

  9. Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan menggunakan satuan Paket sehingga tidak tercantum pada Halaman IV.B DIPA. Bila dilakukan revisi penambahan pagu, apakah satuan ‘paket’ perlu disesuaikan sehingga tercantum dalam halaman IV.B?

    Jawab:

    Sesuai Pasal 24 ayat (5) huruf b PMK Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Juksunlah RKA-K/L dan Pengesahan DIPA, volume pembangunan Gedung/Bangunan dicantumkan dalam catatan halaman IV.B DIPA, maka penambahan Nilai Gedung/Bangunan tersebut harus dicantumkan volumenya.

    Sesuai dengan rekomendasi BPK, satuan paket seharusnya dihindari atau dalam hal dibutuhkan, rincian yang lebih detail atas satuan paket tersebut (satuan teknisnya) dicantumkan dalam komponen/detil belanja.

    Revisi penambahan pagu Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor dapat diproses di DJPb sepanjang menambah volume RO.

    Jika volume RO tidak bertambah, revisi penambahan pagu diproses di DJA.

Pagu Anggaran Berubah

  1. Apa yang dimaksud dengan pagu anggaran berubah?

    Jawab:

    Perubahan pagu secara total pada level BA Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN.

    Ilustrasinya adalah pagu DIPA 1 satker berubah, misalnya karena perubahan PNBP, dan hal tersebut berdampak pada perubahan pagu DIPA K/L secara total.

  2. Apakah diperbolehkan untuk mengubah peruntukan tambahan anggaran yang diperoleh dari pergeseran dari BA 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L?

    Jawab:

    Dalam hal terdapat perubahan peruntukan dan/atau penggunaan sisa anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L, usulan revisi anggaran disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.

  3. Apa syarat dan dokumen tambahan usulan revisi dalam rangka penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP tahun berjalan pada APBN/APBN-P yang dapat diproses di Kanwil DJPb?

    Jawab:

    Syarat:

    1. kelebihan realisasi atas target PNBP tersebut digunakan oleh Satker Penghasil. Jika kelebihan realisasi atas target PNBP tersebut digunakan oleh Satker lain, harus diproses dan ditelaah oleh DJA;
    2. Untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP;
    3. Satker pengusul melakukan pengisian data target PNBP melalui sistem aplikasi TPNBP atau dapat mengakses Single Source Database PNBP (SSD PNBP).

    Dokumen tambahan:

    1. Bukti setor PNBP yang sudah diadministrasikan dalam SIMPONI PNBP (ada NTPN); dan
    2. Dokumen rencana PNBP awal yang menunjukkan target pendapatan PNBP.
  4. Apakah pengurangan dan/atau pergeseran pagu hibah langsung dapat diproses di Kanwil DJPb?

    Jawab:

    Sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 3, perubahan pagu anggaran Kegiatan yang dibiayai dengan Hibah langsung sesuai dengan naskah perjanjiannya menjadi kewenangan DJPb (Kanwil DJPb).

    Frasa “Perubahan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas memiliki makna termasuk juga revisi pengurangan dan/atau pergeseran pagu hibah langsung.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dimaksud maka usulan revisi pengurangan dan/atau pergeseran pagu hibah langsung dapat diproses oleh Kanwil DJPb, dengan catatan sepanjang perubahan dimaksud sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah.

    Dalam hal tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah, maka perlu dilakukan amandemen terlebih dahulu.

  5. Jika hibah diterima melewati closing date menjadi kewenangan siapa?

    Jawab:

    Jika hibah yang sudah closing date, maka penerimaan atau penggunaan hibah tersebut menjadi illegal, sehingga dalam hal terdapat usul revisi, hal tersebut tidak dapat diproses.

  6. Apakah diperkenankan revisi anggaran untuk penanggulangan bencana alam dengan mekanisme Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga?

    Jawab:

    Sesuai dengan PMK Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), penggunaan anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L untuk penanggulangan bencana alam diajukan oleh Kepala BNPB.

  7. Apakah bisa menggunakan sisa dana PNBP tahun lalu untuk menambah anggaran tahun berjalan?

    Jawab:

    Khusus untuk PNBP yang diterima perguruan tinggi, dapat dilakukan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.

  8. Terdapat satker yang mengajukan revisi dan di halaman III terdapat perubahan pada pendapatan yang sebelumnya kosong menjadi ada. Bagaimana kewenangannya?

    Jawab:

    Perubahan target pendapatan secara total dan/atau pemunculan target pendapatan yang sebelumnya tidak ada menjadi kewenangan DJA.

  9. Pergeseran anggaran dari SP SABA 999.08 ke BA K/L apakah perlu ditelaah?

    Jawab:

    Sesuai Pasal 21 PMK Nomor 208/PMK.02/2020, pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L (SP SABA 999.08) tidak memerlukan penelaahan, namun perlu diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukan sesuai dengan SP SABA 999.08.

    Penelaahan telah dilakukan pada saat proses usulan K/L menjadi SP SABA 999.08 antara Mitra K/L pengusul, Unit Pendukung PPA BUN BA 999.08, dan/atau Mitra PPA BUN bersama dengan kementerian negara/lembaga pengusul.

    Pencantuman catatan halaman IV.B tersebut juga merupakan bagian dari revisi anggaran yang bersifat pengesahan yang menjadi kewenangan DJA.

Pagu Anggaran Tetap

  1. Apakah tunggakan dapat diproses tanpa melalui revisi DIPA?

    Jawab:

    Secara umum, tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun sebelumnya dan/atau tahun-tahun sebelumnya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.

    Tunggakan tersebut terjadi karena terbatasnya waktu penyelesaian administrasi pembayaran meskipun alokasi anggaran tersedia pada tahun bersangkutan, atau alokasi anggaran menjadi tidak cukup sebagai dampak kebijakan penghematan belanja, atau karena metode pembayaran yang digunakan merupakan pembayaran secara dicicil. Tunggakan dapat dipenuhi dengan mekanisme revisi dan tanpa mekanisme revisi.

    Syarat tunggakan yang dapat diproses langsung tanpa mekanisme revisi:

    1. tunggakan tahun lalu (tahun 2020),
    2. akun untuk membayar tunggakannya tersedia,
    3. alokasi untuk membayar runggakannya tersedia, dan
    4. termasuk ke dalam daftar tunggakan di Pasal 16 ayat (1) huruf c.

    Sedangkan, untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya (tahun 2019 ke bawah) harus diproses melalui revisi DIPA dan dicantumkan dalam catatan halaman IV.B DIPA, usul revisi tersebut menjadi kewenangan DJA.

  2. Bagaimana ketentuan terkait revisi pergeseran anggaran belanja non-operasional dalam 1 Program yang sama (termasuk Program Dukungan manajemen) antar-Unit Eselon I?

    Jawab:

    Sesuai ketentuan umum Pasal 5 ayat (2) dan/atau Lampiran I huruf B angka 25, yaitu membutuhkan penelaahan, maka pergeseran anggaran belanja non-operasional dalam 1 Program yang sama antar-Unit Eselon I menjadi kewenangan DJA.

  3. Pergeseran anggaran antar-KRO menjadi kewenangan siapa?

    Jawab:

    Pergeseran anggaran antar-KRO menjadi kewenangan DJA, kecuali:

    1. Dalam rangka pemenuhan belanja operasional:
      1. Antar-Satker antar-Kanwil DJPb (Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb);
      2. Antar-Satker dalam satu Kanwil DJPb (Kanwil DJPb);
      3. Dalam satu Satker untuk pemenuhan belanja barang operasional (Kanwil DJPb);
      4. Dalam Satu Satker untuk pemenuhan belanja pegawai operasional (KPA).
    2. Penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program PEN:
      1. Antar-Satker antar-Kanwil DJPb (Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb);
      2. Antar-Satker dan/atau dalam 1 satker dalam satu Kanwil DJPb (Kanwil DJPb).
    3. Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual/swakelola untuk menambah volume RO lain:
      1. Antar-Satker antar-Kanwil DJPb (Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb);
      2. Antar-Satker dan/atau dalam 1 satker dalam satu Kanwil DJPb (Kanwil DJPb).
    4. Satker BLU (Kanwil DJPb).
  4. Pergeseran anggaran dalam KRO yang sama antar-Kegiatan menjadi kewenangan siapa?

    Jawab:

    Sesuai Pasal 12 dan Pasal 27 PMK 208/PMK.02/2020, menjadi kewenangan DJPb (Dit. PA/Kanwil DJPb) dengan disertai Persetujuan Eselon I.

  5. Bagaimana kewenangan pergeseran anggaran terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN)?

    Jawab:

    Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Perdirjen Anggaran Nomor PER-3/AG/2021, kewenangan revisi terkait pergeseran anggaran terkait PC PEN adalah sebagai berikut:

    DJA

    1. antar Eselon I; dan/atau
    2. Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional.

    Dit. PA DJPb

    1. antar-Satker antar-Kanwil DJPB;
    2. termasuk antar-Program;
    3. termasuk antar-Jenis Belanja;
    4. termasuk antar-KRO

    Kanwil DJPb

    1. antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
    2. termasuk antar-Program;
    3. termasuk antar-Jenis Belanja;
    4. termasuk antar-KRO.

    KPA

    1. dalam satu Satker;
    2. dalam 1 (satu) KRO.

    untuk anggaran PC PEN dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang termasuk ke dalam belanja operasional seperti pembelian masker, hand sanitizer, tissue basah, sabun cuci tangan dll, kewenangan revisinya mengikuti ketentuan revisi dalam rangka pemenuhan belanja operasional.

  6. Apakah alokasi anggaran Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dapat direalokasi/direvisi ke kegiatan/anggaran non-PC PEN?

    Jawab:

    Sesuai dengan Perdirjen Anggaran PER-5/AG/2021 tentang Petunjuk Teknis Penandaan Anggaran Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional, RO PC PEN dan non-PC PEN telah dibedakan dimana PC PEN telah dialokasikan ke dalam RO khusus yang di-tagging/ditambahkan nomenklatur PC PEN.

    Sesuai PMK nomor 185/PMK.02/2020 tentang Penganggaran dan Pergeseran Anggaran PC-PEN, pergeseran anggaran untuk PC-PEN diperkenankan sepanjang digeser untuk PC-PEN yang lain dalam bidang yang sama sehingga tidak diperkenankan untuk menggeser alokasi anggaran dari PC PEN ke non-PC PEN.

    Sebaliknya, diperkenankan untuk menggeser alokasi anggaran dari non-PC PEN ke PC PEN.

  7. Apakah revisi anggaran terkait RO Prioritas Nasional hanya menjadi kewenangan DJA?

    Jawab:

    Penandaan RO sebagai RO PN diusulkan oleh Pejabat Eselon I pada saat penyusunan Renja K/L. Oleh karena itu, secara konsep revisi RO PN juga harus diketahui/persetujuan Pejabat Eselon I.

    Berikut adalah pembagian kewenangan serta ketentuan revisi anggaran terkait RO Prioritas Nasional:

    1. Sesuai Pasal 17 PMK nomor 208/PMK.02/2020 dan Lampiran I Perdirjen Anggaran nomor PER-3/AG/2021, revisi anggaran terkait RO Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan DJA adalah:
      1. Perubahan anggaran RO Prioritas Nasional;
      2. Perubahan volume dan satuan RO Prioritas Nasional;
      3. Perubahan/penambahan rumusan informasi kinerja RO Priotas Nasional dan/atau komponennya; dan/atau
      4. Perubahan lokasi RO Prioritas Nasional (termasuk pergeseran anggaran antar-Satker antarlokasi (Kabupaten/Kota)).
    2. Dalam hal revisi anggaran terkait RO Prioritas Nasional berupa:
      1. pemanfaatan sisa anggaran kontraktual/swakelola untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain; dan/atau
      2. berupa pergeseran anggaran dalam 1 RO Prioritas Nasional antar-Satker dalam 1 lokasi (kabupaten/kota) termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja, maka usulan revisi dapat diproses di DJPb.
    3. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 dan Pasal 28 Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-2/PB/2021, Kanwil DJPb dapat memproses penambahan anggaran dan volume RO Prioritas Nasional pada Satker BLU yang anggarannya bersumber dari:
      1. penggunaan kelebihan realisasi PNBP tahun berjalan yang melampaui/diproyeksikan melampaui target; dan/atau
      2. hibah langsung.
    4. Dalam hal pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker, dapat menjadi kewenangan KPA sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jenis belanja dan/atau perubahan sumber dana.
  8. Jika ada pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan volume RO PN antar-Satker dalam 1 Kanwil DJPb, namun secara total volume RO PN-nya tidak berubah, apakah bisa diproses di Kanwil DJPb?

    Jawab:

    Lihat jawaban no 7 huruf a.

    Sebagai ilustrasi kasus:

    Unit Volume Alokasi
    Satker A 60 3.600
    Satker B 40 1.400
    Total RO PEN 100 5.000

    kemudian direvisi sebagai berikut:

    Unit Volume Alokasi
    Satker A 50 3.000
    Satker B 50 2.000
    Total RO PEN 100 5.000

    Revisi tersebut telah ditelaah sehingga menjadi kewenangan DJA.

  9. Apakah KPA diperkenankan untuk melakukan revisi pada level detail untuk anggaran yang sumber dananya berasal dari SBSN?

    Jawab:

    Sesuai dengan PMK 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, bahwa perubahan dan/atau pergeseran atas alokasi anggaran yang sumber dananya berasal dari SBSN harus diproses di DJA. Hal ini karena memerlukan penelaahan dengan DJPPR.

  10. Pada Lampiran matriks kewenangan revisi PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, tertulis bahwa revisi penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dalam satu Kanwil DJPb, merupakan revisi kewenangan Kanwil DJPb. Apa yang dimaksud dengan revisi tersebut?

    Jawab:

    Ketentuan penyelesaian usulan revisi anggaran mengenai penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran mengikuti ketentuan yang diatur di dalam PMK Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran serta PMK Nomor 217/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021.

    Sebagai ilustrasi, Satker A pada tahun 2020 memiliki kontrak untuk membangun sebuah gedung/pekerjaan tertentu dan penyelesaiannya adalah di tahun 2020 juga. Namun pada akhir tahun 2020, pekerjaan tersebut belum selesai, dan dilakukan addendum kontrak dengan memperpanjang waktu penyelesaian selama maksimal 90 hari.

  11. Pada Pasal 25 ayat (1) huruf b PMK Nomor 208/PMK.02/2020 (revisi kewenangan DJPb) berbunyi “Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang dalam biaya satuan yang sama termasuk pergeseran anggaran antar jenis belanja, sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume RO. Bagaimana contoh penerapan frase "sepanjang dalam biaya satuan yang sama", dan di level mana ini diterapkan apakah di level KRO, RO atau sampai komponen?

    Jawab:

    Dalam bahasa yang lebih familiar, biaya satuan dikenal sebagai “unit cost” atau biaya (rata-rata) yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit produk.

    Yang dimaksud dengan "sepanjang dalam biaya satuan yang sama" yang menjadi kewenangan DJPb adalah usulan revisi anggaran yang disampaikan ke DJPb tidak mengakibatkan penurunan volume RO.

  12. Apa yang dimaksud dengan perubahan peruntukan yang menjadi kewenangan DJA?

    Jawab:

    Perubahan peruntukan yang menjadi kewenangan DJA adalah perubahan peruntukan berupa perubahan ke output (KRO/RO) baru atau perubahan Satker (misal alokasi awal di Satker A kemudian digeser total alokasinya ke Satker B, bukan pergeseran sebagian anggaran).

    Sedangkan perubahan peruntukan pada level komponen menjadi kewenangan Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb.

    Uraian Kewenangan Keterangan
    Perubahan program /Kegiatan /KRO/RO baru DJA Perubahan Peruntukan
    Perubahan Satuan Kerja DJA Perubahan Peruntukan
    Perubahan Komponen/ sub Komponen DJPb Sepanjang RO tetap
    Perubahan Akun DJPb Sepanjang RO tetap
    Perubahan detail item DJPb Sepanjang RO tetap
  13. Berkenaan dengan hasil verifikasi APIP untuk pembayaran tunggakan, apakah dapat dipenuhi oleh unit pengawas di daerah? Misal ITWASDA pada Satker Kepolisian di daerah?

    Jawab:

    Pembayaran tunggakan memerlukan verifikasi KPA, APIP K/L, atau BPKP sesuai jumlah tunggakan per tagihan.

    Oleh karena itu, verifikasi oleh APIP K/L dapat dilakukan oleh unit pemeriksa/pengawas vertikal di daerah sesuai dengan tugas fungsinya atau berdasarkan rekomendasi dari APIP K/L yang mendelegasikan ke unit pemeriksa/pengawas vertikal di daerah.

  14. Revisi antar-Kegiatan memerlukan ijin Eselon I dan menjadi kewenangan Kanwil DJPb. Apakah revisi antar-Kegiatan tersebut karena adanya revisi antar-KRO untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional yang menjadi kewenangan di Kanwil DJPb?

    Jawab:

    Dalam konsep RSPP, kegiatan merupakan kegiatan level Eselon I dan dapat bersifat lintas Eselon II.

    Dengan diterapkannya konsep RSPP, KRO yang sama dapat digunakan pada Kegiatan yang berbeda, sehingga jika terdapat pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO antar-Kegiatan, maka dapat diproses di DJPb dengan disertai Surat Persetujuan Eselon I.

  15. Bagaimana kewenangan pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan belanja operasional secara detail?

    Jawab:

    Belanja Op

Administrasi

  1. Bagaimana ketentuan Revisi Administrasi mengenai perubahan lokasi Satker?

    Jawab:

    Ketentuan mengenai perubahan lokasi Satker mengikuti ketentuan revisi administrasi perubahan kantor bayar atau KPPN.

  2. Revisi informasi kinerja diajukan dan diproses melalui sistem aplikasi apa?

    Jawab:

    Saat ini, jika revisi informasi kinerja berupa perubahan pada level KRO sampai dengan Komponen, maka diajukan melalui SATU Anggaran (SatuDJA). Untuk level Kegiatan ke atas diajukan secara manual (persuratan) ke DJA.

    Ke depan akan menggunakan SAKTI, saat ini modul revisi informasi kinerja di SAKTI sedang dalam tahap pembangunan.

  3. Apa perbedaan antara ralat dengan perubahan pada revisi administrasi?

    Jawab:

    Terdapat perbedaan pengertian mengenai istilah “ralat” dan “perubahan” pada revisi administrasi yang diatur dalam PMK mengenai Tata Cara Revisi Anggaran.

    Ralat dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang tidak disengajakan dari awal atau yang seharusnya. Misal, terdapat kekeliruan pada saat input nomor register atau masih berupa nomor register sementara, sehingga perlu diperbaiki. Jika ralat, revisinya dapat diproses oleh Kanwil DJPb.

    Perubahan merupakan perbaikan atas data yang telah di-input dengan benar. Misal, terdapat nomor register yang telah di-input dengan benar, tetapi karena ada kebijakan lain sehingga di kemudian hari nomor tersebut diubah. Setelah perubahan/penambahan nomor register ditetapkan oleh DJPPR, revisinya dapat disahkan oleh Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb.

  4. Bagaimana ketentuan mengenai revisi catatan halaman IV.B DIPA terkait volume dan alokasi belanja modal Gedung/Bangunan dan Kendaraan Bermotor di TA 2021?

    Jawab:

    Ketentuan mengenai catatan halaman IV.B DIPA terkait volume dan alokasi Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor tidak mengalami perubahan.

    Namun terdapat ketentuan tambahan yaitu revisi pada DJA dan Dit. PA DJPb membutuhkan dokumen revisi RKBMN jika terkait perubahan volume kedua BMN tersebut.

    1. Pencantuman catatan halaman IV.B DIPA terkait volume dan alokasi Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb.

    2. Kewenangan revisi mengenai perubahan catatan halaman IV.B DIPA terkait Gedung/Bangunan dan Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:

      1. DJA, Penurunan volume dan/atau penambahan alokasi tanpa menambah volume Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor.
      2. Dit. Pelaksanaan Anggaran DJPb, Penambahan volume Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor.
      3. Kanwil DJPb, Penurunan alokasi Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor.
    3. Penghapusan catatan halaman IV.B DIPA terkait volume dan alokasi Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan DJA.

  5. Apakah KRO/RO yang terdapat dalam DIPA dapat dihapus?

    Jawab:

    Penghapusan KRO/RO dalam DIPA tidak dapat dihapuskan referensinya, tapi dapat dihapuskan alokasi dan volumenya menjadi nol.

    Usul revisi penurunan volume dan alokasi KRO/RO tersebut menjadi “0” (nol) dapat dilakukan sepanjang belum terdapat realisasi pada KRO/RO tersebut, dan penyelesaian usulan revisinya menjadi kewenangan DJA.

  6. Bagaimana ketentuan mengenai revisi informasi kinerja?

    Jawab:

    revisi informasi kinerja

Back to top